Postingan terbaru

Kode Etik Jurnalistik

RADARBRINEWS.MY.ID berkomitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur oleh Dewan Pers, untuk memastikan pemberitaan yang profesional, akurat, dan berimbang.


1. Kebenaran (Truth)

- Jurnalis wajib menyajikan informasi yang benar dan faktual.

- Setiap berita diverifikasi dari sumber yang kredibel sebelum dipublikasikan.


2. Independensi (Independence)

- Jurnalis tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik, kepentingan ekonomi, atau pihak manapun.

- Keputusan editorial murni berdasarkan pertimbangan kepentingan publik dan profesionalisme jurnalistik.


3. Objektivitas dan Keberimbangan (Objectivity & Balance)

- Setiap berita harus berimbang, memberikan ruang bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan pendapat atau klarifikasi.

- Redaksi memisahkan fakta dan opini secara tegas, sehingga pembaca memahami perbedaan keduanya.


4. Akuntabilitas (Accountability)

- Media bertanggung jawab atas semua pemberitaan yang dipublikasikan.

- Kesalahan berita harus dikoreksi secepat mungkin dan secara transparan, dengan mencantumkan alasan koreksi.


5. Perlindungan Narasumber (Source Protection)

- Identitas narasumber dijaga kerahasiaannya bila diminta, terutama narasumber yang sensitif.

- Narasumber berhak memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mereka sampaikan.


6. Menghormati Hak Asasi Manusia (Human Rights)

- Berita tidak boleh mengandung unsur diskriminasi, fitnah, penghinaan, atau pelecehan terhadap individu atau kelompok tertentu.

- Jurnalis wajib memperhatikan kepentingan publik tanpa merugikan hak asasi manusia.


7. Larangan Manipulasi dan Plagiarisme

- Jurnalis tidak melakukan plagiarisme, manipulasi gambar, video, atau data yang dapat menyesatkan pembaca.

- Konten harus asli, akurat, dan mencantumkan sumber bila mengutip pihak lain.


8. Iklan dan Konten Bersponsor

- Konten iklan harus jelas dibedakan dari berita.

- Redaksi tidak menerima tekanan iklan yang memengaruhi independensi pemberitaan.


9. Profesionalisme

- Jurnalis wajib mengikuti standar profesional dan etika jurnalistik secara konsisten.

- Media wajib memberikan pelatihan dan pembekalan kepada tim redaksi agar kompetensi jurnalistik terjaga.


10. Kepatuhan Hukum

Seluruh aktivitas jurnalistik RADARBRINEWS.MY.ID mematuhi Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, dan peraturan perundang-undangan Indonesia lainnya.

0 Komentar