RADARBRINEWS.MY.ID berkomitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur oleh Dewan Pers, untuk memastikan pemberitaan yang profesional, akurat, dan berimbang.
1. Kebenaran (Truth)
- Jurnalis wajib menyajikan informasi yang benar dan faktual.
- Setiap berita diverifikasi dari sumber yang kredibel sebelum dipublikasikan.
2. Independensi (Independence)
- Jurnalis tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik, kepentingan ekonomi, atau pihak manapun.
- Keputusan editorial murni berdasarkan pertimbangan kepentingan publik dan profesionalisme jurnalistik.
3. Objektivitas dan Keberimbangan (Objectivity & Balance)
- Setiap berita harus berimbang, memberikan ruang bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan pendapat atau klarifikasi.
- Redaksi memisahkan fakta dan opini secara tegas, sehingga pembaca memahami perbedaan keduanya.
4. Akuntabilitas (Accountability)
- Media bertanggung jawab atas semua pemberitaan yang dipublikasikan.
- Kesalahan berita harus dikoreksi secepat mungkin dan secara transparan, dengan mencantumkan alasan koreksi.
5. Perlindungan Narasumber (Source Protection)
- Identitas narasumber dijaga kerahasiaannya bila diminta, terutama narasumber yang sensitif.
- Narasumber berhak memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mereka sampaikan.
6. Menghormati Hak Asasi Manusia (Human Rights)
- Berita tidak boleh mengandung unsur diskriminasi, fitnah, penghinaan, atau pelecehan terhadap individu atau kelompok tertentu.
- Jurnalis wajib memperhatikan kepentingan publik tanpa merugikan hak asasi manusia.
7. Larangan Manipulasi dan Plagiarisme
- Jurnalis tidak melakukan plagiarisme, manipulasi gambar, video, atau data yang dapat menyesatkan pembaca.
- Konten harus asli, akurat, dan mencantumkan sumber bila mengutip pihak lain.
8. Iklan dan Konten Bersponsor
- Konten iklan harus jelas dibedakan dari berita.
- Redaksi tidak menerima tekanan iklan yang memengaruhi independensi pemberitaan.
9. Profesionalisme
- Jurnalis wajib mengikuti standar profesional dan etika jurnalistik secara konsisten.
- Media wajib memberikan pelatihan dan pembekalan kepada tim redaksi agar kompetensi jurnalistik terjaga.
10. Kepatuhan Hukum
Seluruh aktivitas jurnalistik RADARBRINEWS.MY.ID mematuhi Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, dan peraturan perundang-undangan Indonesia lainnya.
0 Komentar