OJK Tegur Keras Emiten Tekstil SBAT, Pengendali Tan Heng Lok Didenda dan Dilarang Berkiprah di Pasar Modal

 

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa)

Jakarta  -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap emiten tekstil asal Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan adanya pelanggaran terkait transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan dalam aktivitas keuangan perusahaan tersebut.


Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (14/3/2026), OJK menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan SBAT berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan terbuka menjalankan prosedur khusus apabila melakukan transaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Pelanggaran tersebut terjadi dalam perubahan kesepakatan kredit yang dituangkan dalam Addendum IV Perjanjian Kredit Nomor 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK). Dalam addendum tersebut terdapat penurunan suku bunga yang dinilai memberikan keuntungan kepada pihak terafiliasi.


Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran dalam Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI). Transaksi tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan pihak yang terafiliasi sehingga seharusnya melalui prosedur transaksi benturan kepentingan sesuai aturan yang berlaku di pasar modal.


Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. Dalam pernyataan resminya, OJK menyebutkan bahwa PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan mekanisme yang diwajibkan dalam transaksi yang mengandung konflik kepentingan.


Tidak hanya perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok, yang diketahui sebagai pihak pengendali SBAT serta memiliki keterkaitan dengan perusahaan MBK dan CSI. Peran tersebut membuatnya dinilai memiliki kepentingan langsung dalam transaksi yang dipermasalahkan.


Sebagai konsekuensi, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp45 juta kepada Tan Heng Lok. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi tambahan berupa larangan menjabat sebagai dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun.


OJK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan disiplin dan transparansi di pasar modal Indonesia. Dengan adanya sanksi tersebut, OJK berharap seluruh emiten dan pengendali perusahaan terbuka dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta menghindari praktik yang berpotensi merugikan perusahaan maupun investor.


Laporan: Tim Radarbrinews.my.id 

Editor: Redaksi 

0 Komentar